Add me on Google+
Add me on Facebook

Jenis-jenis kecelakaan kerja

Posted by Labels: at


 Berikut jenis - jenis kecelakaan kerja :


1. Fatality (meninggal)

Suatu kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa pekerja.


2. Lost Time Injury (luka serius)

Suatu kecelakaan kerja yang menyebabkan si pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan rutin keesokan harinya atau jadwal shift berikutnya terhitung setelah hari kecelakaan terjadi.


3. Medical Treatment Injury (luka sedang)

Suatu kecelakaan kerja yang membutuhkan penanganan medis dan tidak menyebabkan kehilangan hari kerja, dengan catatan si pekerja dapat kembali bekerja setelah penanganan medis atau keesokan harinya sipekerja dapat kembali bekerja.


4. First aid Injury (luka ringan)

Suatu kecelakaan kerja yang dapat ditangani secara medis dengan menggunakan obat-obat di kotak P3K dan secara normal tidak membutuhkan penanganan medis lanjutan. 

Post a Comment Terimakasih atas komentarnya

Back to Top