Add me on Google+
Add me on Facebook

Penetapan Kesadahan Total Dalam Air Kran

Posted by Labels: at
Di lingkunkan kita terdapat bermacam-macam sumber air atau aliran air, seperti di sumur, air kran, sungai, dsb. Tapi air tersebut dapat mengandung zat-zat yang mengakibatkan kesadahan dalam air. Berikut adalah percobaan bagaimana cara Penetapan Kesadahan Total Dalam Air Kran.

TUJUAN
  • Untuk menghitung kesadahan total dalam sampel dengan metode kompleksometri.
  • Dapat melakukan penentuan kesadahan total.
TEORI DASAR
Kesadahan total dalam air umumnya disebabkan oleh garam Ca dan MG yang larut dan ditentukan sekaligus dalam proses titrasi. Sewaktu larutan ion Mg+2 dan ion Ca+2 dititar dengan larutan EDTA, dengan indikator Erio-T, pertama-tama EDTA akan bereaksi dengan ion Ca+2, kemudian dengan ion Mg+2 dan akhirnya dengan kompleks Mg-Erio T.

Oleh karena senyawa kompleks Mg-Erio-T. berwarna merah anggur, sedangkan larutan indikator berwarna biru pada pH 7-11, maka warna larutan pada titik akhir berubah dari merah anggur menjadi biru.

Reaksi :
Ca+2 + H2Y2-   <~~~>   Ca Y2- + 2H+
Mg+2 + H2Y2-   <~~~>    MgY2- + 2H+
MgIn-(merah) + H2Y2-  <~~~> MgY2- + Hin2- + H+

ALAT DAN BAHAN

Alat :
- Gelas Piala
- Pipet gondok
- Pipet takar
- Erlenmeyer
- Pipet tetes
- Buret
- Standar & Klem

Bahan :
- Air kran / Sumur  ~> Sampel
- Buffer pH 10       ~> Larutan buffer
- Erio -T                ~> Indikator
- EDTA                 ~> Larutan Standar

CARA KERJA
Kedalam 50 ml contoh air ditambahkan 1 ml larutan buffer pH 10. Bubuhi 3-4 tetes indikator Erio-T, Kemudian Titrasi dengan larutan EDTA 0,1 M. Sehingga warna larutan berubah dari merah anggur menjadi biru.

DATA DAN HASIL 
Volume penitaran I  = 0,7 ml
Volume penitaran II = 0,8 ml
Volume rata-rata     = 0,75 ml

Kesadahan = V x M EDTA x Mr CaCO3 x 10
                                       ml sampel

                  = 0,75ml x 0,0928 x 10 x 1000
                                       50
                  = 139,20 mg/L










Post a Comment Terimakasih atas komentarnya

Back to Top